Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/PA.Kdl 1.Sumali bin Botok
2.Sapi i bin Botok
3.Rokhani bin Botok
4.Sunardi bin Botok
5.Suparmi binti Botok
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumali bin Botok
2Sapi i bin Botok
3Rokhani bin Botok
4Sunardi bin Botok
5Suparmi binti Botok
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dan untuk itu  Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Pewaris (almarhumah Kamiatun binti Botok) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2025;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhummah Kamiatun binti Botok yaitu;
    1. Sumali bin Botok, agama islam (saudara kandung Pewaris);
    2. Sapi'i bin Botok, agama islam (saudara kandung Pewaris);
    3. Rokhani bin Botok, agam islam (saudara kandung Pewaris);
    4. Sunardi bin Botok, agama islam (saudara kandung Pewaris)
    5. Suparmi binti Botok, agama islam (saudara kandung Pewaris)
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Permohonan Penetapan Ahli Waris ini diajukan, Semoga terkabul hendaknya. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak