Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2026/PA.Kdl Nor Anisah Binti Mochadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nor Anisah Binti Mochadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edi Wahyudi. S.H., dan M. Mansur Ubaidullah, S.H.Nor Anisah Binti Mochadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal atau alasan – alasan tersebut di atas, maka Pemohon  mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Kendal agar berkenan membuka dan memeriksa   persidangan serta  menetapkan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan alm. Lucky Budiman  bin Bambang Winarko/Bambang Wijanarko telah meninggal 27 Juni 2025 .
  3. Menyatakan perkawinan antara Lucky Budiman  bin Bambang Winarko/Bambang Wijanarko dengan NOR ANISAH binti MOCHADI nomor ;  0316/029/VIII/2017 di KUA Kecamatan Kaliwungu – Kendal ; tertanggal  21 Agustus 2017 sah secara hukum.
  4. Menetapkan anak bernama SHAFANA HERTINA KUSUMAPUTRI  binti   alm. Lucky Budiman , lahir di kendal tanggal 28 Mei 2020, umur 5  tahun + 10 bln dan SULTAN ARKHANA ALFARIZKY WIJANARKO bin alm. Lucky Budiman;  ; lahir di Kendal                     23 Febuari 2023;  umur 3 tahun + 1 bln   adalah anak sah dari perkawinan  alm. LUCKY BUDIMAN dan Pemohon / NOR ANISAH. 

 

  1. Menetapkan anak bernama  SHAFANA HERTINA KUSUMAPUTRI binti   alm. LUCKY BUDIMAN  lahir di Kendal ; tanggal 28 Mei 2020  dan   SULTAN ARKHANA ALFARIZKY WIJANARKO bin alm. LUCKY BUDIMAN; lahir di Kendal ; 23 Febuari 2023; Sebagai ahli waris  alm. LUCKY BUDIMAN  bin Bambang Winarko/Bambang Wijanarko  dari perkawian dengan NOR ANISAH; yang sekaligus  berhak atas harta peninggalan  alm. Lucky Budiman.
  2. Menetapkan anak bernama  SHAFANA HERTINA KUSUMAPUTRI  binti   alm. LUCKY BUDIMAN dan SULTAN ARKHANA ALFARIZKY WIJANARKO  Bin alm. LUCKY BUDIMAN adalah ahli waris pengganti menggantikan kedudukan alm. Lucky Budiman sebagai ahli waris  dari almh. Hartati yang juga berhak atas harta – harta peninggalannya.
  3. Menetapkan anak bernama SHAFANA HERTINA KUSUMAPUTRI  binti   alm. LUCKY BUDIMAN;   umur 5 tahun + 10 bln  dan SULTAN ARKHANA ALFARIZKY WIJANARKO bin blm. LUCKY BUDIMAN;  umur 3 ( tiga ) tahun + 1 bln  adalah  anak yang masih dibawah umur yang belum cakap melakukan  perbutan hukum.
  4. Menetapkan  Pemohon / Nor Anisah sebagai wali dari anak dibawah umur  bernama SHAFANA HERTINA KUSUMAPUTRI binti   alm. LUCKY BUDIMAN dan SULTAN ARKHANA ALFARIZKY WIJANARKO bin alm. LUCKY BUDIMAN.
  5. Memberikan ijin dan kewenangan kepada Pemohon selaku Wali untuk mewakili kepentingan hukum anak -anak tersebut dalam point 5 dan 6 tersebut diatas sebagai ahli waris / ahli waris pengganti  alm. Lucky Budiman  yang sah; baik  dalam hal  Somasi maupun dalam perkara /  kepentingan hukum lainnya didalam maupun diluar Pengadilan; khususnya  atas hak harta waris  3 (tiga ) bidang tanah dan bangunan :

            9.1.  Sebagai ahli waris dari alm Lucky Budiman  atas sebidang tanah dan bangunan  Hak Kepemilikan (SHM) atas nama Lucky Budiman yang terletak di Jl. Griya Paraja Mukti  blok A No 06 Rt 001 Rw. 006 Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kendal - kabupaten Kendal.

  1. Sebagai  ahli waris pengganti dari alm. Lucky budiman atas 2 ( dua ) bidang tanah dan bangunan hak kepemilikan (SHM) atas nama HARTATI /  ibu alm. Lucky Budiman, berupa :
    • Tanah dan bangunan terletak di Jl. Soekarno Hatta No.251 Rt. 011. Rw. 05 Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal-Kabupaten  Kendal.

              -      Sebidang Tanah dan bangunan terletak  di Jl. Soekarno Hatta No 223 Rt. 012. Rw. 05, Kelurahan Pegulon,Kecamatan Kendal - Kabupaten  Kendal.

  1. Membebankan biaya  Permohonan ini  kepada Pemohon.

     Dan /  Atau Pengadilan memberikan Penetapan lain yang  seadil-adilnya sesuai Perundangan yang berlaku.

 

Demikian atas dikabulkannya Permohonan  ini, kami haturkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak