Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Wangsit Sarjito Bin Madi Siswarjo
2.Sungging Sukma Bagastowo Bin Wangsit Sarjito
3.Dinda Mutiara Sukmaningrum Binti Wangsit Sarjito
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wangsit Sarjito Bin Madi Siswarjo
2Sungging Sukma Bagastowo Bin Wangsit Sarjito
3Dinda Mutiara Sukmaningrum Binti Wangsit Sarjito
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Basir,S.H.I., M.Ag dan Chairul Anwar, S.HWangsit Sarjito Bin Madi Siswarjo
2Muhamad Basir,S.H.I., M.Ag dan Chairul Anwar, S.HSungging Sukma Bagastowo Bin Wangsit Sarjito
3Muhamad Basir,S.H.I., M.Ag dan Chairul Anwar, S.HDinda Mutiara Sukmaningrum Binti Wangsit Sarjito
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, para Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Kendal Cq. Majelis hakim Pemeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon.
  2. Menyatakan Almarhumah  SITI ROCHMIATUN BINTI DJAMBARI meninggal dunia pada tanggal 9 Januari 2025 dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/143/X/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal tanggal 10 November 2025 dan diperkuat dalam Kutipan Akta Kematian nomor 3324-KM-14012025-0068 yang dikeluarkan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Kendal tanggal 14 Januari 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah  SITI ROCHMIATUN BINTI DJAMBARI adalah WANGSIT SARJITO BIN MADI SISWARJO, SUNGGING SUKMA BAGASTOWO BIN WANGSIT SARJITO dan DINDA MUTIARA SUKMANINGRUM BINTI WANGSIT SARJITO;
  4. Menetapkan para Pemohon berhak mengambilkan uang/saldo milik almarhumah SITI ROCHMIATUN BINTI DJAMBARI sekaligus menutup rekening tersebut yaitu rekening dalam Bank PT Mandiri (persero) Tbk. KCP Boja Kendal dengan nomor rekening 136-003110391-1 dengan Kartu ATM nomor 6032 9805 5111 3022, atas nama SITI ROCHMIATUN dengan uang total sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak