Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PA.Kdl Sapaati Idah Usma binti Purdi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sapaati Idah Usma binti Purdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan ayah Pemohon (Purdi bin Sahir.) meninggal dunia pada tanggal  28 Maret 2024;
  3. Menetapkan Pemohon (Sapaati Idah Usma binti Purdi) untuk menjadi wali dari adik kandung yang bernama Naysila Norma Ulifia binti Purdi;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Permohonan Penetapan Perwalian Anak ini diajukan. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak