| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Sulisytono, S.H., M.H., Muchammad David Faishal, S.H.I., dan Albadrul Munir Wibowo, S.H., M.K.n. | Suchinah binti Mat Sahir |
|
| Petitum |
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum MANAN BIN H AHMAT THOYIB ALIAS H TAJIB semasa hidupnya tidak mempunyai anak kandung;
- Menyatakan Almarhum MANAN BIN H AHMAT THOYIB ALIAS H TAJIB telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 1983;
- Menyatakan Almarhum ABDUL GHONI BIN H AHMAT THOYIB ALIAS H TAJIB telah meninggal dunia pada tanggal 06 Februari 1980;
- Menyatakan Almarhum SUKATI telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 1987;
- Menyatakan Almarhum NGASIRAH BINTI ABDUL GHONI telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 1990;
- Menyatakan Almarhum MAT SAHIR telah meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 1993;
- Menyatakan Almarhum AS’ARI BIN MAT SAHIR telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2002;
- Menyatakan Almarhum MUZAYANAH BINTI AS’ARI telah meninggal dunia pada tanggal 20 April 1993;
- Menetapkan ahli waris Almarhum MANAN BIN H AHMAT THOYIB ALIAS H TAJIB adalah KASTIAH, SOKHNAH alias SUCHINAH, MASKON, MUHAMAD SUSILO, KOMARIYAH, ERNI WAHYUDI dan MAHFUDI;
- Menetapkan ahli waris Almarhum MANAN BIN H AHMAT THOYIB ALIAS H TAJIB berdasarkan Surat Leter C Desa atas nama Manan Bin H Tajib Nomor 205 Nomor Surat 205 Sawah seluas 97 da dan Tanah Kering seluas 44 da yang beralamat di Desa Penjalin Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal adalah KASTIAH, SUCHINAH, MASKON, MUHAMAD SUSILO, KOMARIYAH, ERNI WAHYUDI dan MAHFUDI;
- Menetapkan bagian ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;
SUBSIDER :
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.; |