| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon Soenardi Ali Soenaryo dan nama istri Pemohon (Ramiyah) pada Kutipan Akta Nikah Nomor Nomor 270/11/1975 tertanggal 9 Juni 1975 M yang dikeluarkan kantor urus Agama Kecamatan Boja Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah Pemohon menjadi Nardi dan nama istri Pemohon Darmiyah;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |