Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ibu kandung Pemohon (Siti Nurhidayati binti M. Ridwan) meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2010;
- Menyatakan ayah kandung Pemohon (Sukaeri bin Musyafa) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2017;
- Menetapkan Pemohon (Bagus Ardiansyah bin Sukaeri) untuk menjadi wali dari adik kandung yang bernama Rendi Suryo Widodo bin Sukaeri;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |