| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan memberikan Penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur bernama CANTIKA AZZAHRA binti SUTARJO (Alm), tempat tanggal lahir, Kendal, 26 April 2015, umur 11 tahun 2 bulan,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan Penyertifikatan dan penjualan tanah dengan leter C Desa Nomor 722 atas nama JUWARI bin SARMADI;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |