Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PA.Kdl Sumrotun binti Suhri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumrotun binti Suhri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mustofa, S.H. dan Herdin,S.HSumrotun binti Suhri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan memberikan Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur bernama CANTIKA AZZAHRA binti SUTARJO (Alm), tempat tanggal lahir, Kendal, 26 April 2015, umur 11 tahun 2 bulan,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan Penyertifikatan dan penjualan tanah dengan leter C Desa  Nomor 722 atas nama JUWARI bin SARMADI;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau                                                                                                                                      

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak