| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Adik kandung Pemohon yang bernama Muhammad Romdon bin Suyanto merupakan wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ringinarum`, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Komsatun binti Suyanto) dengan Susilo Aji bin Sumardjo;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |