Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PA.Kdl Edi Ratih Sri Utari binti Soepeno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edi Ratih Sri Utari binti Soepeno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan suami Pemohon (Muhammad Ali Ridho bin Sa’dullah.) meninggal dunia pada tanggal  31 Agustus 2024;
  3. Menetapkan Pemohon (Edi Ratih Sri Utari binti Soepeno) untuk menjadi wali dari anak kandung yang bernama Juninda Azzahra Silfa binti Muhammad Ali Ridho dan Muhammad Arja Mahasin bin Muhammad Ali Ridho;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Permohonan Penetapan Perwalian Anak ini diajukan. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak