Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Guntoro bin Gunawan
2.Nur Arifah binti Ngarip
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Guntoro bin Gunawan
2Nur Arifah binti Ngarip
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama ayah kandung Pemohon I tertulis Guntoro yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 41/41/IV/1999 tertanggal 01 April 1999 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah bin atau nama ayah kandung Pemohon I Sukarman menjadi Gunawan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak