Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PA.Kdl 1.Abas Said bin Masrori
2.Suwarti binti Mattarkim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abas Said bin Masrori
2Suwarti binti Mattarkim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan nama Pemohon I tertulis Absori dan nama ayah Pemohon I tertulis Asrori pada Kutipan Akta Nikah Nomor 310/04/I/1988 tertanggal 21 Januari 1988 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon I menjadi Abas Said dan nama ayah Pemohon I menjadi Masrori;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak