| Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Kendal agar memangggil kedua belah pihak, memeriksa, dan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama “Siswandi Bin Riyanto” yang tertulis pada akta cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Kendal Nomor 1047/AC/2025/PA.Kdl tanggal 10 Juli 2025 dirubah menjadi “Siswadi Bin Riyanto”;
- Menetapkan pembebanan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Dan / atau apabila Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |