Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PA.Kdl 1.Muhammad Mukafi bin Atieq
2.Umi Sa'adah binti Achmad Zubaedi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Mukafi bin Atieq
2Umi Sa'adah binti Achmad Zubaedi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I tertulis Muhamad Mukafi, nama Ayah Pemohon I tertulis Atieq Idris, dan nama Ayah Pemohon II tertulis H. A. Zubaedi, yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 249/03/II/98 tertanggal 11 Februari 1998 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon I menjadi Muhammad Mukafi, nama Ayah Pemohon I menjadi Atiq, dan nama Ayah Pemohon II menjadi Achmad Zubaedi;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak