Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PA.Kdl 1.Muyar bin Jaeli
2.Kustiyah binti Supar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muyar bin Jaeli
2Kustiyah binti Supar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan  Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon I tertulis Jengkol, 23 tahun, Nama Pemohon II tertulis Kutciyah, Nama Ayah Pemohoon II, tertulis Supari, dan Tempoat dan Tanggal Lahir Pemohon II tertulis Jengkol, 21 tahun pada Kutipan Akta Nikah 65/19/VII/1989 tertanggal 11 Juli 1989 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon I menjadi Kendal, 03 Juni 1966, Nama Pemohon II menjadi Kustiyah, nama ayah Pemohon II menjadi Supar dan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon II menjadi Kendal, 11 November 1968;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak