Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PA.Kdl Herliana Dyah Suryarini binti Sudarno Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herliana Dyah Suryarini binti Sudarno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan suami  Pemohon (Edy Dwi Arief Mahanto bin Samad.) meninggal dunia pada tanggal  21 Juli 2019;
  3. Menetapkan Pemohon (Herliana Dyah Suryarini binti Sudarno) untuk menjadi wali dari anak kandung yang bernama Ardhani Tri Mahanto bin Edy Dwi Arief Mahanto;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak