Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PA.Kdl Ira Wahyuningsih Binti Ismun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ira Wahyuningsih Binti Ismun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kevin Sandiyudha, S.H, Kristianto, S.H, Eko Prayogo, S.H. dan Nur Asiyah, S.HIra Wahyuningsih Binti Ismun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menetapkan penambahan / perubahan nama Pemohon tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapakn memberikan  izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertulis pada Akta Cerai Nomor: 1229/AC/2017/PA.Kdl  yang tertulis nama JUMINING diubah menjadi IRA WAHYUNINGSIH ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan ini kepada Panitera Pengadilan Agama Kendal agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada Akta Cerai yang bersangkutan dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak