| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Kakak tiri (se Ayah) Pemohon yang bernama Ariyanto bin Warno merupakan wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendal`, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Nur Wulan Sari binti Warno) dengan Khusain Maulana Iskhak bin Nur Hidayat;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |