Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan suami Pemohon (Mustari bin Saimin.) meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2025;
- Menetapkan Pemohon (Khuzaemah binti Kamsani) untuk menjadi wali dari anak kandung yang bernama Nawaaf Nu’man Dhaifullah bin Mustari;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |