Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan suami Pemohon (Edy Dwi Arief Mahanto bin Samad.) meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2019;
- Menetapkan Pemohon (Herliana Dyah Suryarini binti Sudarno) untuk menjadi wali dari anak kandung yang bernama Ardhani Tri Mahanto bin Edy Dwi Arief Mahanto;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |