Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan paman kandung Pemohon yang bernama Manisin bin Sahir merupakan wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara adik Pemohon (Naysila Norma Ulifia binti Purdi) dengan Muhammad Aldo Adhriyan bin Heri Supiantoro;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |