Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PA.Kdl 1.Bukeri bin Rakimin
2.Mursidah binti Rakimin
3.Blumut bin Rakimin
4.Mulyana bin Rakimin
5.Kabul Budiyono bin Rakimin
6.Murni binti Rakimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bukeri bin Rakimin
2Mursidah binti Rakimin
3Blumut bin Rakimin
4Mulyana bin Rakimin
5Kabul Budiyono bin Rakimin
6Murni binti Rakimin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dan untuk itu  Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Pewaris (almarhumah Mursid bin Rakimin) telah meninggal dunia pada tanggal 20 April 2025;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhummah Kamiatun binti Botok yaitu;
    1. Bukeri bin Rakimin, agama islam (saudara kandung Pewaris);
    2. Mursidah binti Rakimin, agama islam (saudara kandung Pewaris);
    3. Blumut bin Rakimin, agam islam (saudara kandung Pewaris);
    4. Mulyana bin Rakimin, agama islam (saudara kandung Pewaris);
    5. Kabul Budiyono bin Rakimin, agama islam (saudara kandung Pewaris);
    6. Murni binti Rakimin, agama Islam (saudara kandung Pewaris);
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

 

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak