Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PA.Kdl Dina Dwi Retnowati binti Suhir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dina Dwi Retnowati binti Suhir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pewaris (Agus Mastrianto bin Maskup) telah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024;
  3. Menetapkan Pemohon (Dina Dwi Retnowati binti Suhir) untuk menjadi wali dari anak yang bernama Affan Azka Raihan bin Agus Mastrianto;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak