Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2025/PA.Kdl Rizkyana Safitri binti Muhammad Kaswan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rizkyana Safitri binti Muhammad Kaswan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Ayah kandung Pemohon yang bernama Muhammad Kaswan bin Suep  merupakan wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Rizkyana Safitri binti Muhammad Kaswan) dengan Restu Aditya bin Muryono;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak