Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Siti Ohmawati binti Sudarto (Alm)) sebagai Wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Haikal Indra Pramana bin Agus Polisyanto;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |