Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Cerai Nomor 0290/AC/2025/PA.Kdl tanggal 26 Februari 2025 M tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon menjadi Febri Duwi Susanti binti Haryanto;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |