Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Jihan Indria Kanisa Putri binti Sulkhan
2.Fadila Fitriana Putri binti Sulkhan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jihan Indria Kanisa Putri binti Sulkhan
2Fadila Fitriana Putri binti Sulkhan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dan untuk itu  Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Pewaris (almarhum Sulkhan bin Karman) telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2025;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Sulkhan bin Karman yaitu;
    1. Jihan Indria Kanisa Putri binti Sulkhan (Anak kandung Pewaris);
    2. Fadila Fitriana Putri binti Sulkhan (Anak kandung Pewaris);
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak