Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PA.Kdl Widia Meitri binti Trugeno Susanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widia Meitri binti Trugeno Susanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon Widia Maetri yang tertulis pada Akta Nikah Nomor 0316/053/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Patean Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon menjadi Widia Meitri yang semula Widia Maetri sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah Nomor 0316/053/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 M;`
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak