Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2156/Pdt.G/2024/PA.Kdl 1.Umi Kholifah Binti Purwanto
2.Hanun Hanifah Binti Purwanto
Purwanto Bin Achwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2156/Pdt.G/2024/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umi Kholifah Binti Purwanto
2Hanun Hanifah Binti Purwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subur Isnadi, SH., dan Edi Wahyudi, SH,Umi Kholifah Binti Purwanto
2Subur Isnadi, SH., dan Edi Wahyudi, SH,Hanun Hanifah Binti Purwanto
Tergugat
NoNama
1Purwanto Bin Achwan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Junaedi, S.H dan Kevin Sandiyudha, S.H.Purwanto Bin Achwan
Petitum

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati mohon Kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dan Sita maritaal yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kendal atas objek sengketa.

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Para Penggugat adalah anak sah dari perkawinan Purwanto (Tergugat) dengan almh. Kumyati yang berhak atas objek sengketa;

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Objek sengketa yang berupa :

 

4.1 Tanah darat Sertifikat HM No. 1858 atas nama PURWANTO suami KUMYATI luas lk 156 M2 terletak di  Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal. Beli dari Kusmi dan Mundor Dengan Akta Jual Beli No.32/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sri waryanti,SH.M.Kn PPAT Kabupaten Kendal;

            Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara               : tanah Paini
  • Sebelah timur              : jalan
  • Sebelah selatan            : jalan
  • Sebelah barat               : Tanah Kisno

 

4,2. Tanah darat Sertifikat HM No. 1796 atas nama PURWANTO dan KUMYATI      luas lk 116 M2 terletak di  Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal;

Beli dari Rini Purwaningsih Dengan Akta Jual Beli No.23/2012 tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Haji Muhammad Yasin, SH PPAT Kabupaten Kendal;

Dengan batas-batas :

 

  • Sebelah utara             : Tanah Kavling No.01507
  • Sebelah timur             : Jalan
  • Sebelah selatan          : Tanah Purwanto
  • Sebelah barat             : Saluran

 

4.3 Tanah darat Sertifikat HM No. 1869 atas nama KUMYATI dan PURWANTO luas lk 185  M2 terletak di  Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal;

Beli dari SODIKUN Dengan Akta Jual Beli No.338/2014 tanggal 8 September 2014  yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Yasin, SH, PPAT Kabupaten Kendal;

Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah Kavling No. 01619
  • Sebelah timur             : Tanah Syafii
  • Sebelah selatan          : Tanah H. Suhardi
  • Sebelah barat             : Jalan

 

4.4.Tanah darat Sertifikat HM No. 497 atas nama PURWANTO dan KUMYATI luas lk 117 M2 terletak di  Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal;

Beli dari Sarmini  Dengan Akta Jual Beli No. 11/2005 tanggal 12 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT  Muhammad Yasin, SH,   PPAT Kabupaten Kendal;

Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah Purwanto/Kumyati (beli dari Bu Rini)
  • Sebelah timur             : jalan
  • Sebelah selatan          : Tanah Senadi
  • Sebelah barat             : Tanah Perhutani

 

4.5. Tanah darat Sertifikat HM No. 529 atas nama PURWANTO suami KUMYATI luas lk 326 M2 terletak di  Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal;

 Beli dari SUPRIYATI  Dengan Akta Jual Beli No. 580/2017 tanggal 23 Oktober 2017  yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT  Wienar Muktiasih, SH PPAT Kabupaten Kendal;

 Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah Munjiati
  • Sebelah Timur                        : Tanah Tri Rejeki
  • Sebelah selatan          : saluran dan jalan Tanah Negara
  • Sebelah barat             : Tanah Munjiati

 

4.6. Tanah darat Sertifikat HM No. 2349 atas nama KUMYATI dan PURWANTO   luas lk 96 M2 terletak di  Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal;

 Beli dari ABDUL GHOFAR Dengan Akta Jual Beli No.57/2014 tanggal 27  Nopember 2014  yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Wienar Muktiasih, SH         PPAT Kabupaten Kendal;

 Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah Kavling 02315 dan 02316
  • Sebelah timur             : Perumahan Wakhid
  • Sebelah selatan          : Tanah Kavling 02318
  • Sebelah barat             : jalan

 

4.7. Tanah darat Sertifikat HM No. 2347 atas nama PURWANTO DAN KUMYATI luas lk 91 M2 terletak di  Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, kab Kendal. Beli dari ABDUL GHOFAR Dengan Akta Jual Beli No. 572/2014 tanggal 27 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT  Wienar Muktiasih, SH, PPAT Kabupaten Kendal;

 Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : saluran
  • Sebelah timur             : Tanah Kavling 02316
  • Sebelah selatan          : Tanah kavling 02317
  • Sebelah barat             : jalan

 

4.8. Tanah darat Sertifikat HM No. 832 atas nama PURWANTO suami KUMYATI luas lk 151 M2 terletak di  Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal beli dari :

1. Muhammad Haidar Ali Hanan Al Hady

2. Muhammad Aqmal Ali Abrar Al hady

3. Dhany Amanaty

 

Dengan Akta Jual Beli No. 470/2017 tanggal 7 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT   Wienar Muktiasih, SH, PPAT Kabupaten Kendal;

Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah Kavling 00355
  • Sebelah timur             : Tanah Kavling 00356
  • Sebelah selatan          : Tanah Kavling 00361
  • Sebelah barat             : Jalan Desa

 

4.9. Tanah darat Sertifikat HM No. 18 atas nama PURWANTO dan KUMYATI luas lk 235 M2 terletak di  Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu, kab Kendal;

 Beli dari SUGIYARTI Dengan Akta Jual Beli No. /2013 tanggal 18/10/2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT   Muhammad Yasin, SH, PPAT Kabupaten Kendal;

 Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah R. Supriyanti
  • Sebelah timur             : Rencana jalan
  • Sebelah selatan          : Tanah Suhartien
  • Sebelah barat             : Tanah Muchdor dan Harsono

 

4.10. Tanah Sawah C Desa No. 1181 Persil 24 Kelas S.II luas lk 3.200 M2 atas nama SOEBIATI DJOFRON terletak di Mangkang Kulon RT.001/RW.001 Kelurahan Tugu, Kecamatan Mangkang Kulon Kota Semarang (Sudah dibuat Akta Jual Beli No. 48/2018 melalui Notaris PPAT SUAEB, SH Jl. Fatmawati No. 44 D Semarang) yang menerangkan Pada Tanggal 26 Desember 2018 dibeli oleh Purwanto dan Kumyati;

        Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah H Maskur
  • Sebelah timur             : Tanggul
  • Sebelah selatan          : Tanah Hariyono
  • Sebelah barat             : Tanah Nurhadi

 

 

4.11. Penguasaan Tanah hak Pakai di Desa Sumberejo, Kec, kaliwungu Kab. Kendal atas pembelian  berdasarkan segel jual beli tertanggal 15 Mei 2007 dari Ali Subhan luas lk 250 M2;

   Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah Purwanto
  • Sebelah timur             : saluran air
  • Sebelah selatan          : Gapuro batas kota
  • Sebelah barat             : TPK Perhutani

 

4.12. Penguasaan Tanah hak Pakai di Desa Sumberejo, Kec, kaliwungu Kab. Kendal atas pembelian  berdasarkan segel jual beli tertanggal 6 Desember 2020 dari Andik Setyowayudi luas lk 70 M2

            Dengan batas-batas :

  • Sebelah utara             : Tanah Dul-Lusi
  • Sebelah timur             : saluran
  • Sebelah selatan          : Tanah Purwanto-Kumyati
  • Sebelah barat             : TPK gambilangu

 

4.13. Mobil Fortuner,dengan keterangan :

  • No.Polisi                        : H 1007 KM
  • Merek                             : Toyota
  • Type                               : Fortuner
  • Model                            : Jeep
  • Tahun Pembuatan          : 2018
  • Jenis bahan bakar           : Solar
  • No. Mesin                      : 2 GDC 414468
  • Jumlah roda                   : empat

 

Adalah harta waris peninggalan almh, Kumyati dalam perkawinannya dengan Purwanto (Tergugat)/Harta Gono-Gini yang belum pernah dibagi waris;

 

  1. Menyatakan hukumnya untuk membagi waris harta gono-gini peninggalan alm. Kumyati dengan Purwanto (Tergugat) dan Para Penggugat selaku ahli waris untuk dibagi waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu :

 

  1. Bahwa menurut Pasal 35 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentan Perkawinan menyebutkan :

 

Pasal 35 :

1). Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;

 

Bahwa hal ini juga sesuai dengan Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang menerangkan :

 

Pasal 96 :

(1). Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama;

 

b. Bahwa untuk peraturan waris lebih lanjut, merujuk Pasal 176 KHI Jo. Pasal 179 KHI menjelaskan. Setelah harta gono gini dibagi dua antara suami dan isteri. Selanjutnya apabila isteri meninggal berlaku ketentuan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :

 

  • Pasal 176 KHI :

 

“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”

 

  • Pasal 179 KHI :

 

“ Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian”

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa untuk selanjutnya dibagi waris dan apabila perlu dengan bantuan aparat  negara; 

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

A t a u  :

 

mohon putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak