Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Trijoko bin Jimo
2.Siti Lestari binti Komaedi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Trijoko bin Jimo
2Siti Lestari binti Komaedi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I dan ayah kandungnya tertulis Tri Joko bin Kertodimedjo dan tanggal lahir Pemohon II, Kendal, 15 Mei 1963 dan ayah kandungnya Komaidi yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 187/13/X/1987 tertanggal 12 Oktober 1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon I dan ayah kandungnya menjadi Trijoko bin Jimo, tanggal lahir Pemohon II menjadi Kendal, 26 Mei 1962 dan ayah kandungnya menjadi Komaedi;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

            Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak