| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan adik kandung Pemohon yang bernama Ihwan Solihin bin Badri merupakan wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Siti Khafidhoh binti Badri) dengan Muhammad Hasyim bin Slamet Riyadi;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |