Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pewaris (Agus Mastrianto bin Maskup) telah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024;
- Menetapkan Pemohon (Dina Dwi Retnowati binti Suhir) untuk menjadi wali dari anak yang bernama Affan Azka Raihan bin Agus Mastrianto;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |