Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pewaris (almarhum Abdul Wakhid bin Kaspan (Alm)) telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2024;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Abdul Wakhid bin Kaspan (Alm) yaitu;
- Siti Mualifah binti Sutris (Alm) (Istri Pewaris);
- Muhammad Khalif Zikri Hamizan bin Abdul Wakhid (Anak Kandung);
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari Muhammad Khalif Zikri Hamizan bin Abdul Wakhid usia 8 tahun 5 bulan untuk kepentingan hukum anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |