INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2025/PA.Kdl | 1.Yuli Sarbaatun binti Sulaemi 2.Muslih bin Mochwan Damiri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2025/PA.Kdl | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Bahwa, Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, telah cukup alasan bagi pemohon untuk mengajukan Permohonan Pembetulan Biodata Nikah ini dan untuk itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang mulia berkenan menerima, memeriksa dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Para Pemohon ini berpendapat lain, Mohon Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |