Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PA.Kdl Firdhaussia Rahmah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Firdhaussia Rahmah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Yusuf Fiyantoro, S.H. dan Muhammad Baidlowi, S.H.Firdhaussia Rahmah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tahun 1991, dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kendal  kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan ayah kandung Pemohon yang bernama Khoiron bin Murtadho adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Firdhaussia Rahmah binti Khoiron) dengan calon suaminya yang bernama (Tedy Putra Setiawan bin Hardi Kiyatno);
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak