| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama dan bulan kelahiran Pemohon, Sujarjiyah, Kendal, 15 Oktober 1974 yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 28/28/IV/1998 tertanggal 6 April 1998 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama dan bulan kelahiran Pemohon menjadi Sujarjiah binti Abd. Rohman, Kendal, 15 November 1974;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |