Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PA.Kdl Agus Usman bin Surani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Usman bin Surani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bagus Malik Hakim, S.H., M.Kn., M. Syaefudin Nurani, S.H., M.Kn., dan Zamaludin, S.H., M.Kn.Agus Usman bin Surani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka Pemohon mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menetapkan perkara ini pada Pengadilan Agama Kendal berkenan memberikan penetapan dengan amar penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama:
  1. CANTIKA PUTRI RAMANDHANI Binti AGUS USMAN, berumur 18 tahun, lahir di Semarang pada tanggal 11 Oktober 2006, jenis kelamin perempuan, beragama Islam, bertempat tinggal di Dusun Teseh, RT. 001, RW. 004, Kel/Desa. Meteseh, Kec. Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
  2. RIZQY AGUS KURNIAWAN Bin AGUS USMAN, berumur 16 tahun, lahir di Semarang pada tanggal 30 Maret 2008, jenis kelamin laki-laki, beragama Islam, bertempat tinggal di Dusun Teseh, RT. 001, RW. 004, Kel/Desa. Meteseh, Kec. Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

berada dibawah Perwalian Pemohon (AGUS USMAN Bin SURANI) selaku Bapak Kandungnya;

  1. Menetapkan Pemohon (AGUS USMAN Bin SURANI) berhak mewakili kedua anak yang bernama CANTIKA PUTRI RAMANDHANI Binti AGUS USMAN dan RIZQY AGUS KURNIAWAN Bin AGUS USMAN, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam Pengadilan dan di luar Pengadilan;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak