Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PA.Kdl Teasa Tavenia binti Ahmad Shodiqin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Teasa Tavenia binti Ahmad Shodiqin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hj. Sri Handayani, S.H. dan H. Budiyanto,S.H.Teasa Tavenia binti Ahmad Shodiqin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon telah memenuhi semua syarat pernikahan menurut hukum Islam dan peraturan yang berlaku, oleh karenanya Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER :

1.         Mengabulkan permohonan Wali Adhol Pemohon;

2.       Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Teasa Tavenia binti Ahmad Shodiqin adalah wali adhol;

3.         Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;.           

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak