| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini perkenankanlah Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal cq. Majelis pemeriksa perkara a quo untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (NANDA ARIS TYANTO BIN JUHARI) dan Pemohon II (ERNI BINTI SUNARDI) terhadap seorang anak yang berjenis kelamin laki-laki bernama “ANANDA RIZKY ALVARO, lahir di Kota Semarang, 06 Mei 2023;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
AtauApabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Para Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya. |