Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pewaris (almarhumah Siti Khoiriyah binti Mochsin (Alm)) telah meninggal dunia pada tanggal 24 Maret 2024;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhumah Siti Khoiriyah binti Mochsin (Alm) yaitu Sindu Auliya bin Harun Cahyono;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |