Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Ayah Pemohon Soedargo yang tertulis pada Akta Nikah Nomor 1026/077/XII/2010 tertanggal 14 Desember 2010 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama Ayah Pemohon menjadi Sudargo yang semula Soedargo sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah Nomor 1026/077/XII/2010 tertanggal 14 Desember 2010 M;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |