Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon Widia Maetri yang tertulis pada Akta Nikah Nomor 0316/053/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Patean Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama Pemohon menjadi Widia Meitri yang semula Widia Maetri sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah Nomor 0316/053/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 M;`
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |