Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PA.Kdl Umi Solekhah binti Munawir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umi Solekhah binti Munawir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nugroho Sigid Pambudi, S.H dan Anggraeni Primaningdiah, S.HUmi Solekhah binti Munawir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal Kelas I-A atau Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (ibu Kandung) sebagai wali dari anak kandung bernama: JIYAD AUFAR bin NUR KHOLIS, NIK: 3324122903130005, Tempat/ Tanggal Lahir: di Kendal, 29–03–2013 (umur 11 tahun), Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, beralamat di Dusun Limbangan RT. 003 RW. 001 Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
  3. Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum.

 

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kenda Kelas I-A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak