Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon dan ayah kandungnya yang bernama Asih Kurnianingsih binti YM Sukarman yang tertulis pada Akta Cerai Nomor 1921/AC/2015/PA.Kdl tertanggal 22 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama Pemohon dan nama ayah kandungnya menjadi Maria Benidicta Asih Kurnianingsih binti Josef Maria Sukarman;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohonmenyampaikan terima kasih. |