Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PA.Kdl Dian Ekawati binti M. Setiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dian Ekawati binti M. Setiyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Menetapkan Pemohon (Dian Ekawati binti M. Setiyono) sebagai Wali dari Sultan Ario Hutomo bin R. Sulistyawan Rahutomo Kusumo Putro, Dimas Ardianto Hutomo bin R. Sulistyawan Rahutomo Kusumo Putro, dan Raditya Febrian Hutomo bin R. Sulistyawan Rahutomo Kusumo Putro, untuk mewakili kepentingan hukum ketiga anak tersebut; 
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak