Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PA.Kdl Bagus Ardiansyah bin Sukaeri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bagus Ardiansyah bin Sukaeri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan ibu kandung Pemohon (Siti Nurhidayati binti M. Ridwan) meninggal dunia pada tanggal  5 Agustus 2010;
  3. Menyatakan ayah kandung Pemohon (Sukaeri bin Musyafa) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2017;
  4. Menetapkan Pemohon (Bagus Ardiansyah bin Sukaeri) untuk menjadi wali dari adik kandung yang bernama Rendi Suryo Widodo bin Sukaeri;
  5. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak