Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PA.Kdl Eko Widhi Hariyani binti Slamet Riyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Widhi Hariyani binti Slamet Riyadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Moch Tarom bin H Ali Adenan telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2009;
  3. Menyatakan Koniah binti Mustafa telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2013;
  4. Menyatakan  Imam Febrianto  bin Moch Tahrom telah meninggal dunia pada tanggal 30 November 2016;
  5. Menetapkan Pemohon (Eko Widhi Hariyani binti Slamet Riyadi) untuk menjadi wali dari anak yang bernama Meizha Ulinuha bin Imam Febrianto;
  6. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak