Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama suami Pemohon Taroji bin Sabit yang tertulis pada Akta Nikah Nomor 279/09/XI/1990 tertanggal 01 November 1990 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Selatan, Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama suami Pemohon menjadi Saroji bin Sabit yang semula Taroji bin Sabit sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah Nomor 279/09/XI/1990 tertanggal 01 November 1990 M;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |