Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Moh Amin
2.Widawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moh Amin
2Widawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal agar memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki “Nama Suami” dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 342/01/I/1992 yang tertulis MOCH AMIN diperbaiki menjadi MOH AMIN sesuai yang tertulis dalam Akte kelahiran, KTP dan KK serta Ijazah Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Apabila Majelis Hakim / Ketua pengadilan Agama Kendal berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak